Habib Bahar baru bebas kembali dijemput ke dalam tahanan

Bahar Bin Smith Akan Jalani Sisa Hukuman Hingga November 2021

50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juli 2019 atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Dia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.

Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan jaga jarak fisik di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi.

Pada Selasa (19/5) dini hari pukul 01.45 WIB, Bahar ditangkap di kediamannya oleh Tim yang terdiri dari Direktorat Kamtib DitjenPAS Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Badan Pemasyarakatan Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor.

BACA JUGA:   Tuduh Tetangga ‘Nganggur Banyak Duit’ Pakai Babi Ngepet, Ibu Viral Minta Maaf: Saya Hanya Ngontrak

Bahar langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa pidananya. (ryn/bac)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *