Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, menanggapi viralnya oknum Polwan Polresta Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, yang dikabarkan hilang.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (istimewa)
Pasalnya, kabar tersebut santer beredar di media sosial akhir-akhir ini dan menyita perhatian publik.
Turunkan Hingga 20 Kg dengan Konsumsi Ini Setiap setelah Makan
Cara Mencegah Serangan Jantung. Lakukan Ini Sehari Sekali
Waspadai Kutil Menjalar di Leher, Ketiak dan Dada – Segera Baca!
Wanita Terkaya asal Padang Ungkap Rahasia jadi Kaya
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022) siang.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (istimewa)
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (istimewa)
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Abast.(gnr)