Kabar kurang menyenangkan datang dari pasangan LesLar alias Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pasalnya, sejumlah pihak menganggap pasangan sensasional itu melakukan pembohongan publik terkait pernikahan mereka.
Akibatnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur mantap akan mempolisikan Lesti dan Billar dalam waktu dekat.
Hal itu dikarenakan keduanya dituding telah melakukan pembohongan publik gara-gara pengakuan menikah siri setelah melakukan rangkaian pernikahan secara negara beberapa waktu lalu.
Nah, KPI Jawa Timur menilai bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar telah mempermainkan ajaran agama Islam.
“Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan LesLar (Lesti-Billar) terkait dengan pembohongan publik,” ungkap Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa kemarin, 28 September 2021, dikutip terkini.id via Kapanlagi.
“Dia melakukan pembohongannya di mana ternyata dia udah menikah siri, sah secara agama,” sambungnya.
“Pernikahannya tidak masalah, tapi ini mencampur-adukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan, di mana KUA ketika dia melakukan pernikahan siri harus diitsbatkan supaya anaknya nanti tidak berdampak dengan pernikahan ini.”
Seperti diketahui, awalnya pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar mengatakan tidak pernah ada pernikahan siri tersebut.
Namun, setelah menggelar pernikahan secara resmi, mengejutkannya Lesti disebut telah hamil.
Menanggapi itu, keduanya pun mendadak blak-blakan membeberkan kabar nikah siri mereka di kanal YouTube Rans Entertainment.
“Kalau dia menyatakan menikah di KUA, berarti anaknya ini nasabnya ke siapa gitu, itu kebohongan publiknya,” lanjut Edi lagi.
“Kedua, terkait dengan dokumen. Berarti ada suatu hal yang dia masukkan, memberikan keterangan palsu dalam dokumen tersebut, gitu loh.”
Edi pun menuturkan bahwa dalam tiap pernikahan tentunya kedua mempelai melampirkan berbagai surat pernyataan. Namun, isi dalam surat tersebutlah yang jadi pertanyaan.
“Dalam administrasi ada surat pernyataan calon mempelai, masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu yang harus dipertanyakan.”
Laporan itu rencananya akan dibuat oleh Edi Prastio di Polda Jawa Timur pada Jumat mendatang, 1 Oktober 2021.
Edi mengatakan bahwa ia ingin memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
“Kalau masih menyatakan perawan atau perjaka kan dia sudah menikah walaupun cuma secara agama, itu kan konteksnya harus dipahami,” ungkapnya.
“Sebagai publik figur harus memberikan edukasi yang baik bagi masyarakat gitu. Mungkin Jumat akan buat laporan di Polda Jatim,” jelasnya.
“(Terlapornya) Lesti Bilar karena terkait pemberitaan itu, berarti membuat gaduh dalam suatu pemberitaan,” pungkas Edi.