Lamaran nikah ditolak pemuda di pariaman sebar video dan foto

Lamaran Nikah Ditolak, Pemuda di Pariaman Sebar Video dan Foto BugiI Mantan ke Sosmed

Lamaran Nikah Ditolak, Pemuda di Pariaman Sebar Video dan Foto BugiI Mantan ke Sosmed

Seorang pemuda asal Padang Pariaman berinisial RA (26) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyebar foto dan video mantan pacarnya EJ (23) di sosial media karena lamarannya ditolak.

“Pelaku membagikan video serta foto dirinya dan mantan pacarnya itu ke teman korban agar korban mau menikah dengannya,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, Jumat (19/2/2021).

Deny mengatakan, hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan bahwa dirinya mendapat kiriman video dan foto melalui Whatsapp yang isinya korban dengan seorang pria dalam kondisi setengah teIanjang atau teIanjang dada.
“Namun pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutup dengan emotion sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, korban meminta temannya itu untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto dirinya tersebut kepadanya sehingga korban menduga kuat bahwa penyebar video itu merupakan mantan pacarnya.

Tak hanya itu saja, pelaku juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya, namun melalui media sosial (Facebook).

BACA JUGA:   Punya Firasat Tak Akan Berumur Panjang, Dorce Gamalama Titip Pesan: Mandikan Saya sebagai Perempuan

“Pelaku mengancam menyebarkan foto dan video itu agar lamarannya diterima,” kata dia.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi. Laporan itu dilakukan pada bulan Desember 2020.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Pariaman melacak keberadaan tersangka sehingga diketahui yang bersangkutan berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan.

“Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pada kasus, yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang teIanjang dada berdurasi empat detik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Source: https://sumbar.inews.id

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *