Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid dan Doanya

Pengantin Baru Mandi Wajibnya Kesiangan, Puasanya Sah atau Tidak?

“Duh, kesiangan ni. Ketiduran setelah sahur. Belum mandi junub,” kata seorang istri.

Sang suami yang juga bangun terlambat menjaab “Eh, tapi kan sudah niat puasa. Sah gak ya kalau puasanya diterus-in?”

Kebingungan ini dirasakan pasangan pengantin baru yang baru menjalani puasa bersama di tahun pertama mereka sah menjadi suami istri.

Bisa jadi pengalaman dan pertanyaan si pengantin baru pun dialami mereka yang notabene pasangan lain yang sudah lama menikah.

Ya, mandi junub yang kesiangan kerapkali menghiasi kolom konsultasi Ramadan.

Bagaimana Islam mengaturnya?

Menurut Dr Muhammad Akhyar Adnan MBA Ak, anggota Dewan Pengawas LAZISMU, berbicara tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan dalam pandangan syarat tentu perlu menelusuri syarat sahnya, terlebih dahulu.

Melihat bagaimana hubungan suami istri pada dasarya diperbolehkan pada bulan Ramadan di malam hari.

Akhyar mengatakan ini jelas disebutkan pada surat Al Baqarah ayat 187 disebutkan dengan jelas

“Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu pada malam hari di bulan puasa.” (Al Baqarah ayat 187)

Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa bercampur pada malam hari di bulan ramadhan diperbolehkan hukumnya.

BACA JUGA:   Punya Cucu di Usia 47 Tahun, Feni Rose Bingung soal Panggilan

Namun bagaimana dengan mandi junubnya?

Mandi junub pada pagi hari bisa membatalkan puasa?

Sah atau tidak puasanya?

Untuk menentukan jawaban tersebut secara komprehensif perlu dilihat syarat sah puasa.

Syarat sah puasa menurut Fuqoha membagi berdasarkan Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syaf’i, dan Madzhab Hambali.

Madzhab Hanafi menyebutkan syarat sah puasa adalah:

1. Niat,

2. Kosong dari perkara yang menafikan puasa (haid dan nifas),

3. Kosong dari perkara yang membatalkannya (haid),

Kemudian Madzhab Maliki mengatur syarat sahnya puasa:

1. Niat,

2. Suci dari haid dan nifas,

3. Beragama Islam,

4. Berpuasa pada waktu yang diisi padanya (bukan Idulfitri),

Sementara Madzhab Syafi’i menyebut syarat sahnya puasa:

1.Beragama Islam,

2. Suci dari haid dan nifas pada keseluruhan siang,

3. Waktunya boleh diisi dengan puasa,

Madzhab Hanbali menyebutkan syarat sah puasa:

1. Beragama Islam,

2. Niat,

3. Suci dari haid dan nifas,

Berdasarkan pendapat fuqaha tersebut dapat dipastikan bahwa suci dari junub bukanlah syarat sah puasa.

Sehingga apabila mandi junub dipagi hari diperbolehkan.

Namun, perlu diingat bahwa bersih dari junub merupakan syarat sahnya salat.

Apabila mandi diwaktu pagi hari artinya salat shubuh terlewatkan.

Sedangkan, salatnya merupakan perintah wajib.

BACA JUGA:   Jokowi Kaget, Obat Terapi Pasien Covid-19 Kosong di Apotek; Terus Saya Cari ke Mana?

Landasan hukum diperbolehkannya hal tersebut adalah Hadis Rasulullah SAW:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah bercerita kepadaku, Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abd al-Razaaq yang berkata telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhriy dari Abu Bakar bin Abd al-Rahman bin Al Harits bin Hisyam yang berkata aku mendengar Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW bersabda.

“Barang siapa yang menemui subuh dalam keadaan junub, maka janganlah ia berpuasa”. Maka aku dan ayahku berangkat menemui Ummu Salamah dan Aisyah, kami menanyakan kepada keduanya tentang masalah itu. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah ketika subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian Beliau tetap berpuasa.

Kami menemui Abu Hurairah dan Ayahku menceritakan kepadanya, Abu Hurairah menjadi merah wajahnya kemudian berkata “Hal itu diceritakan kepadaku dari Fadhl bin `Abbaas dan mereka berdua [Aisyah dan Ummu Salamah] lebih mengetahui” [Musnad Ahmad 6/308 no 26672, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim”]

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *