Rembang – Motif Wanita ini Menikah Lagi Terbongkar, Siang dengan Suami Pertama, Malam dengan Suami Baru.
Kasus poliandri terbongkar, pengantin wanita pakai nama temannya. Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Seorang wanita bersuami di Rembang, Jawa Tengah mengaku perawan saat berkenalan dengan seorang pria berinisial AK hingga menikah dan punya dua suami.
Wanita bernama Badriah yang sudah punya suami bernama Sucipto tersebut kemudian menikah dengan pria lain inisial AK yang baru dikenalnya di MiChat.
Saat siang hari, Badriah berhubungan dengan suaminya, Sucipto (44).
Sedangkan pada malam hari, Badriah berhubungan dengan AK suami barunya.
Aksi Badriah melakukan poliandri alias berhubungan dengan dua pria yang jadi suaminya tersebut akhirnya terbongkar.
Ternyata, saat menikah dengan AK, Badriah menggunakan identitas temannya yang berinisial IC.
Ditangkap polisi
Pasangan suami-istri di Rembang ditangkap polisi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Keduanya bekerja sama untuk memalsukan dokumen pernikahan menggunakan identitas palsu.
Mereka ialah Sucipto (44) dan Badriah (36), warga Desa Sendangasri Kecamatan Lasem.
Sucipto merupakan seorang perangkat desa.
Sementara, Badriah merupakan kepala di sebuah sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Mengaku mengalami kesulitan ekonomi karena terlilit utang, mereka sepakat untuk mencari sasaran laki-laki untuk dipikat Badriah.
Hal itu dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
“Badriah mencari sasaran laki-laki yang mau diajak menikah melalui aplikasi MiChat.”
“Lalu, dia berkenalan dengan pria berinisial AK di aplikasi tersebut.”
“Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu,” ujar dia.
Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.
AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.
Kemudian, AK mengajak Badriah menikah.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah.”
“Hal itu dengan memakai data orang lain,” jelas AKBP Dandy.
Data yang dipakai Badriah untuk menikah dengan AK ialah identitas seorang perempuan berinisal IC.
Dia merupakan guru di PAUD yang dikepalai Badriah.
IC tidak tahu bahwa identitas dan data pribadinya disalahgunakan oleh Badriah.
Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.
Uang tersebut oleh Badriah diberikan pada Sucipto.
Tiap malam hari selama pernikahan, Badriah berhubungan dengan AK.
Kemudian siang harinya, pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
“Kasus ini terbongkar karena pemilik identitas asli akan menikah dengan calon suaminya.”
“Saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem, status pemilik identitas asli dianggap sudah menikah.”
“Karena itu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang,” jelas AKBP Dandy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : Tribun Jateng