FAKTA Baru Bocah SD Diculik dan Dipaksa Layani 22 Pria Hidung Belang, Berawal Kabur dari Rumah

Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban dilakukan melalui media sosial.

Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.

“Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau,” ujar AD.

Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Pamit Sekolah, K Menghilang

Sementara itu sebelum korban ditemukan, sang ibu, Tita Farida sempat mengurai pengakuan pilu.

Berbeda dengan keterangan pelaku, Tita Farida mengaku terkejut saat mengetahui putrinya tiba-tiba menghilang.

BACA JUGA:   Kondisi Terkini Pasca Ustaz Yusuf Mansur yang Dilarikan ke RS

Padahal di tanggal 28 November 2023 itu, K sempat berpamitan hendak berangkat sekolah. Namun tak kunjung pulang ke rumah.

Atas kasus menghilangnya sang putri tersayang, Tita heran.

Sebab selama ini diketahui Tita, K jarang bergaul di lingkungan dan tidak pernah pergi jauh.

Kendati demikian, Tita sempat berfirasat buruk saat menengok media sosial putrinya.

Di sana Tita menemukan postingan K yang mengunggah foto bersama seorang pria.

Namun di hari hilangnya K, Tita melihat semua unggahan di akun media sosialnya telah dihapus.

“Terakhir saya cek di sosial media anak saya sempat ada unggahan bersama laki-laki,” ujar Tita Farida sebelumnya.

(*/tribun-medan.com)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *