Polsek Depok Barat, Sleman mengungkap kasus penipuan dengan modus “Open Booking”.
Dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakang pasangan kekasih LF (26) dan NA (19) warga Bandung, Jawa Barat.
“Ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mahardian Dewo Negoro, Rabu (17/3/2021).
Selain Open Booking, modus yang dilakukan pelaku dengan mencari rekan bisnis.
Dalam aksinya mereka berbagi peran. Tersangka laki-laki mencari perempuan untuk diajak Open Booking.
Sedangkan tersangka perempuan berpura-pura mencari rekan bisnis.
Dalam aksinya pelaku menggunakan aplikasi online Tantan.
Ketika korban datang para tersangka meminjam handphone korban dengan alasan untuk order makanan dan minuman lewat aplikasi online.
Saat korban lengah, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban sendiri di hotel.
Kasus ini terungkap setelah korban Steven Susanto asal Bandung melapor ke polisi telah menjadi korban penipuan.
Korban sebelumnya berkenalan di salah satu hotel di Jalan Solo.
Mereka kemudian janjian di hotel dan handphonenya dibawa kabur pelaku.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV sehingga pelaku bisa teridentifikasi.
Pelaku diamankan di alah satu hotel dengan barang bukti satu buah handphone, uang sisa penjualan dan dompet warna hitam.
“Pengakuannya sudah dua tahun beraksi di beberapa kota di Jawa,” kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mahardian Dewo Negoro.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara
Editor : Kuntadi Kuntadi
Modus Penipuan Cewek Open BO