Nenek Alma(65), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke kepolisian sektor setempat.
Nenek tersebut dituding mencuri tiga buah pepaya milik Bawon, tetangganya.
“Jadi nenek tersebut pada tanggal (14/3), dilaporkan kepada kami karena diduga sebanyak tiga buah,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (23/3).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya memang benar nenek tersebut mencuri pepaya milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, nenek itu mengakui perbuatannya, dan dia mencuri.”
“Jadi merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, di mana kasus pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dimana bisa diselesaikan di luar pengadilan. Apalagi kondisi nenek ini memang benar-benar tidak mampu,” terangnya.
Akhirnya, lanjut Kusworo, pihak pelapor kemudian bersedia memaafkan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Setelah kita mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan si nenek berjanji tidak akan mengulangi,” tambahnya.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2018/03/23/21473181/curi-3-pepaya-untuk-dimakan-nenek-miskin-dilaporkan-ke-polisi