Maksud hati ingin melakukan PDKT (pendekatan), tapi malah apes yang diterima pria korban penipuan ini.
Pasalnya, korban yang berinisial KN menjadi korban penipuan ketika dia berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi media sosial MiChat.
Kepada penyidik, korban yang merupakan warga Surabaya, Jatim, mengaku pertama kali mengenal seorang wanita dengan nama akun Ifa (22).
Kepada korban, Ifa juga mengaku berasal dari kota yang sama. Usai saling bertegur sapa melalui MiChat, keduanya memutuskan saling bertukar nomor telepon WhatsApp.
Suatu saat, korban dan pelaku memutuskan saling bertemu. Bukan di taman, mal, atau lokasi ramai, keduanya memutuskan bertemu di sebuah kamar hotel sekitar Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Bermodalkan percaya diri dan pikiran positif, KN berangkat menemui Ifa.
Sesampainya di kamar, KN yang kala itu ingin melakukan hubungan 1ntim tak bisa langsung melakukannya.
Pasalnya, Ifa meminjam dulu smartphone KN dengan alasan untuk mentransfer uang kepada seseorang.
Seketika itu juga, Ifa berupaya mengelabui KN dengan meninggalkannya di kamar hotel.
Kekhawatiran KN langsung mencuat usai korban yang dinanti-nanti tak jua kembali. KN yang bingung saat itu langsung mengecek area sekitar kamar dan hotel tempat keduanya bersepakat bersenggama.
Sayangnya, KN tak menemukan Ifa setelah beberapa jam melakukan pencarian.
Merasa menjadi korban penipuan, KN langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Genteng Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno membenarkan kejadian itu.
Sutrisno menjelaskan, korban berkenalan dengan Ifa melalui aplikasi MiChat dan keduanya bertemu TKP sampai akhirnya handphone KN digondol pelaku.
“Pelaku pura-pura pinjam handphone korban (KN), alasannya untuk transfer uang ke bank. Pas dibawa pelaku langsung keluar hotel, pelaku tidak kembali.
Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif,” kata Sutrisno, Rabu (3/2/2021).
Usai kejadian tersebut, lantas Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya memburu pelaku. Sutrisno menjelaskan, Ifa buron selama 3 bulan. Menurutnya, Ifa kerap berpindah-pindah lokasi, dari satu hotel ke hotel lainnya.
Hingga akhirnya Ifa dapat ditemukan dan ditangkap bermodalkan hasil pengecekan CCTV hotel. Sutrisno menegaskan, Ifa dapat dibekuk personelnya pada akhir bulan Januari 2021 lalu.
Saat digelandang dan dilakukan penyidikan terhadap Ifa, ia mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan Ifa kepada penyidik, dirinya sudah 2 kali melakukan hal serupa, begitu pula dengan modus yang digunakan.
Ifa terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu demi menghidupi buah hatinya seorang diri.
“Pelaku (Ifa) mengaku untuk menghidupi anaknya yang masih kecil,” kata polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.
“Pelaku juga mengaku baru beberapa bulan bekerja seperti itu (booking online),” kata Sutrisno.
Akibat perbuatannya itu, Ifa terancam Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Sementara itu, smartphone milik KN disita sebagai barang bukti.
![]()