Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik marga Latuconsina.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap keduanya.
“Benar laporannya sudah masuk,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Surat bukti tanda terima laporan itu diketahui beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @lambe_turah.
Dalam unggahannya itu, terlihat bahwa laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 18 Mei 2020.
Dalam laporan itu, pihak terlapor yakni Andre Taulany dan Rina Nose. Sedangkan pelapor, yakni Ruswan Latuconsina.
Pasal yang dilaporkan yakni soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari informasi yang dihimpun …