Bukan Saja Bikin Malu Kepsek & Wakilnya Terjaring OTT Saber Pungli

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menangkap
dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang
yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan
siswa baru di MTsN Model Gunung Pangilun.

“Kedua tersangka ditangkap pada Senin kemarin di MTsN Gunung
Pangilun, mereka ditangkap di ruangan kepala sekolah dan wakil kepala
sekolah,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz di Padang,
Selasa (13/6/2017).

BERITA REKOMENDASI
  • Pungli Pengukuran Tanah ke Pemohon, Pegawai BPN Surabaya II Kena OTT
  • Terjaring OTT Polda Sumut, Pejabat BPN Deliserdang Diserahkan ke Kejaksaan
  • Pungli di SMK, Guru dan Kepala Sekolah di Cianjur Ditangkap Tim Saber

Ia mengatakan kedua pelaku masing-masing menjabat sebagai Kepala
Sekolah MTsN Model Gunung Pangilun Padang, Chandra Karim (45) dan Wakil
Kepala Sekolah, Rahmi Jandras (41). Bersama kedua pelaku disita barang
bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18.880.000.

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan
masyarakat yang masuk ke Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
(Satgas Saber Pungli) Kota Padang terkait adanya praktik pungutan liar
dalam penerimaan siswa baru di sekolah itu.

BACA JUGA:   Innalillahi, Sosok Ikonik Iklan ‘RCTI Oke’ Noor Parida, Meninggal Dunia

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua
tersangka. Awalnya petugas menggerebek tersangka Chandra Karim di
ruangannya, petugas menemukan uang hasil pungutan liar sebesar
Rp 4.488.000.

Dari pengakuan kepala sekolah mengaku akan menerima murid
sebanyak 80 orang melalui jalur khusus dengan cara murid harus membayar
uang kepada dirinya. Namun sejauh ini pihaknya baru menerima 50 orang
melalui jalur ini. Ia mengatakan dari pengakuan tersangka mereka
memungut uang kepada calon siswa baru bervariasi, yakni mulai dari Rp1,5
juta hingga Rp3 juta.

“Pelaku telah menerima uang sebesar Rp75 juta dari 50 kali
transaksi dengan calon murid baru, tersangka mengaku sebagian besar uang
itu telah digunakannya untuk kebutuhan pribadi,” ujar dia.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa ruang
wakil kepala sekolah. Petugas menemukan uang sebesar Rp14 juta dari
ruangan tersebut.

“Kedua pelaku masih diperiksa dan akan dilakukan pengembangan
terkait aliran dana tersebut, apakah melibatkan pegawai lain di
lingkungan sekolah tersebut atau lembaga yang menaunginya,” kata dia.

Chairul mengungkapkan, tindakan pungutan liar ini diduga telah
terjadi selama dua tahun. Pihaknya sudah berusaha untuk mengingatkan
terkait tindakan tersebut, namun praktik itu tetap berjalan.

“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang korupsi, mereka diancam hukuman kurangan minimal enam tahun.

BACA JUGA:   Pilih Mana Lensa Fix 50mm, 35 mm or 24mm Untuk Videography

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Japeri
mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik pungutan liar yang
terjadi di salah satu sekolah unggulan di kota itu.

“Sejauh ini kami telah memberikan pengarahan kepada bawahan untuk
tidak melakukan aksi pungutan liar, namun ini tetap terjadi,” ujar dia.

Ia mengimbau kepada seluruh pegawai negeri di lingkungan Kemenag
Kota Padang agar mengambil pelajaran dari peristiwa ini. Kedua pelaku
akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya, hal ini akan
diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar lalu diteruskan ke
pusat.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *