Dua terdakwa narkoba Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43), warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madin) akhinya divonis hukuman 20 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (7/9/2020).
Vonis keduanya disambut isak tangis istri keduanya. Vonis kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, yang menuntut keduanya hukuman mati.
Majelis Hakim yang diketua Lucas Sahabat Duha, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan.
BACA JUGA : Empat Balon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Bebas COVID-19
“Hasil sidang tadi, Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti divonis 20 tahun penjara,” kata Saor Bangun Ritonga, SH, selaku Kuasa Hukum terdakwah kepada SINDONews.
Isak tangis pecah, sanak saudara dan keluarga terdakwa begitu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43).
Air mata Nisa Lubis dan Nur Aminah, kedua istri kurir narkoba yang divonis 20 tidak henti-hentinya menangis ketika mengetahaui hukuman yang diterima oleh suami mereka.
Sembari menggendong anak, air mata mereka terus berjatuhan. Bahkan, salah satu dari mereka ada yang tidak sadarkan diri ketika mendengar vonis tersebut.
Sejak pagi, kedua istri dan keluarga dari terpidana kasus narkoba tersebut sudah menunggu putusan hakim PN Padangsidimpuan.
Berharap agar suami mereka lulus dari lubang maut yang bernama vonis mati. Tangisan dari keduanya semakin terlihat ketika diberikan kesempatan melakukan video call melalui WhatsApp.
Bagaimana tidak, keduanya dapat melihat langsung suami mereka pasca menjalani persidangan. Saling menangis, dan menasihati terjadi antara pasangan suami istri masing-masing.
“Alhamdulillah, suami saya tidak jadi dihukum mati,”ujar Nina Lubis kepada SINDONews.com. Sebelum vonis, dia bersama keluarganya sangat resah, takut suaminya divonis hukuman mati.
One Reply to “Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru”