Wanita itu yang ternyata neneknya melakukan kekerasan terhadap bocah dan memaksanya untuk menjadi pengemis.
Belakangan terungkap, wanita itu ternyata bernama Suryani (46 tahun) dan dia bukan orang lain adalah nenek dari si bocah malang itu sendiri, yang diketahui berinisial TK (8 tahun).
Suryani telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (28/4/2021).
Kepada polisi, Suryani mengaku uang hasil mengemis sang cucu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia membenarkan perbuatannya karena merasakan jasa atas anak itu.
“Dia (TK) sudah saya rawat sejak bapak ibunya cerai,” katanya.

Suryani sempat berbohong kepada polisi, dengan mengatakan bahwa ia baru-baru ini saja menyuruh cucunya mengemis.
Padahal nyatanya, cucunya sudah ia eksploitasi sebagai pengemis sejak dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, TK mengaku sering dipukul neneknya jika uang hasil mengemisnya cuma sedikit.
“Sering dijambak dan dipukul sama nenek. Kalau ngasih sedikit pasti dipukul,” ujarnya.
Selama ini, ia bilang, ia dipaksa mengemis sepanjang hari, bahkan di hari-hari sekolah.
“Dari pagi sampai malam. Malam baru pulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan.
Suryani tetap akan dijerat hukum meski motifnya karena himpitan ekonomi.
“Pelaku dijerat dengan UU perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Tri Wahyudi.
TK sendiri telah diserahkan ke Rumah Aman Pemprov Sumatera Selatan.