Ucapan selamat Natal selalu menjadi polemik jika sudah mendekati hari Natal yang jatuh pada 25 Desember tiap tahunnya. Apalagi di kalangan umat Islam, sampai saat ini masih menjadi perbedaan pendapat antar ulama.
Namun demikian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat berpendapat ucapan Natal itu hukumnya haram bagi pemeluk agama Islam. Hal itu karena berkaitan dengan akidah yang bersangkutan dan bukan termasuk poin toleransi.
“Sebelum kita bicara hukum ada catatan yang perlu kita ingatkan, siapa yang memasukkan ucapan itu sebahagian toleransi, itu tidak benar,” ungkap Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar saat dihubungi Covesia.com, Senin (20/12/2021).
Ia menambahkan jangan memasukkan itu sebagai poin toleransi sebagai umat beragama. Tak ada landasan memasukkan ucapan sebagai item toleransi.
“Orang yang memasukkan ucapan selamat hari raya untuk umat tertentu, hanya ingin memperkeruh antar umat beragama,” ujarnya.
Toleransi itu kata Gusrizal adalah membiarkan orang melakukan kegiatan keagamaannya tanpa diganggu.
“Tidak ada lagi perselisihan paham jika semua memahami bahwa ucapan selamat itu bukan bagian toleransi. Karena ada pihak yang memaksakan mengucapkan itu bagian toleransi makanya seperti sekarang,” jelasnya.
Tentang hukum, kata Gusrizal kita harus menjelaskan lebih dahulu ucapan selamat itu sebatas muamalat artinya interaksi antara manusia semata, atau muamalat yang tidak bisa dilepaskan dari keyakinan dan ritual ibadah.
Dalam pandangan ulama di MUI Sumbar, ucapan selamat Natal itu tidak sebatas muamalat, tetapi ucapan terhadap suatu perayaan yang berlandaskan ke akidah dan bahagian menjadi ibadah penting Agama Nasrani.
“Artinya kita menolak menjadikan ucapan selamat itu muamalat saja. Landasannya seperti mengucap salam pada non muslim,” ujarnya.
Gusrizal mengatakan Nabi Muhammad SAW mengirim surat kepada raja non muslim dengan kalimat ‘Salamun ala manittabaalhuda’ begitu bunyinya, bukan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
“Nabi melarang kita memberi salam kepada yahudi dan nasrani. Ucapan selamat yang terkait dengan ibadah dan akidah mereka, perayaan itu mustahil dengan muatan ibadah. Mereka punya ritual ibadah, kalau muslim mengucapkan selamat, terkandung pembenaran dan itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut Gusrizal mengatakan semenjak 2017 MUI Sumbar sudah mengeluarkan maklumat bahwa ucapan selamat natal hukumnya haram.
“Jangan jadikan itu toleransi, kita memiliki landasan ‘lakum dinukum waliyadin’ biarkan mereka beribadah dan jangan ganggu,” imbuhnya.
Dia mengimbau kepada umat islam untuk tidak memberikan ucapan selamat natal, karena itu adalah bagian kegiatan ibadah.
Jika tetap memberikan ucapan tersebut artinya secara sengaja atau tidak telah memberikan pembenaran pada apa yang mereka katakan.
“Kalau dari pandangan islam kebenaran kelahiran nabi Isa adalah sebagai salah satu rasul Allah. Sementara dalam keyakinan mereka umat Nasrani kelahiran nabi Isa adalah putra Tuhan, itu bertolak belakang dengan akidah umat Islam,” jelasnya.
Toleransi umat Islam adalah dengan membiarkan mereka beribadah dan jangan ganggu mereka. (ila/don)
Sumbar: