napi bebas goyang tiktok

Sambil Goyang Tiktok, 30 Napi di Gorontalo Melenggang Keluar Lapas

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akhirnya mengeluarkan kebijakan pengeluaran dan pembebasan warga binaan di seluruh Indonesia. Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut berisi Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

napi-bebas-goyang-tiktokDi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo, proses keluarnya kurang lebih 30 narapidana ini terbilang unik. Sanbil diabadikan, mereka keluar pintu Lapas sambil bergoyang Tiktok. Aksi kocak mereka pun sontak membuat tawa dari petugas Lapas serta warga sekitar.

“Untuk Tiktok ini, merupakan permintaan dari warga binaan. Ini bentuk dari suka cita mereka yang akan keluar,” kata Ignatius Gunaidi selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo.

Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah sekitar 46 warga binaan yang telah keluar. Dimana sebelumnya sudah ada 16 orang yang keluar, dan 20 orang lainnya akan menyusul.

Lanjut dia, para napi tersebut telah diverifikasi dan dianggap layak dikeluarkan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Lapas Gorontalo. Ditegaskannya juga, pengeluaran napi untuk asimilasi dan integrasi di rumah mereka masing-masing ini tidak dipungut biaya. Kata dia, rencananya akan ada 80 Napi lagi yang akan dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah.

BACA JUGA:   Kаmu Sеrіng Mimpi Almarhum Bapak Atаu Ibu? Hаtі-Hаtі, Inі Penjelasannya

“Meskipun proses asimilasi di luar Lapas, para WBP ini tetap diwajibkan mengikuti program pembinaan Lapas Gorontalo. Syarat yang harus dipenuhi bagi seorang WBP diantaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan,” jelas Ignasius.

Setelah WBP keluar Lapas, kata dia, pembinaan di rumah dilaksanakan dengan bantuan aparat penegak hukum lainnya serta diawasi oleh masyarakat dan belum dibolehkan untuk bekerja atau keluar dari domisili, serta wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo dalam waktu tertentu sampai mereka bebas bersyarat atau bebas murni.(luk)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *