Alasan Anak yang Rela Jebloskan Ibu Kandungnya ke Penjara di Demak, Sang Mantan Suami Ceritakan Kejadian Sesungguhnya
Kisah seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, yang dipenjarakan oleh anaknya sendiri ternyata bukan soal pakaian yang dibuangnya.
Ada fakta baru yang dibeberkan langsung oleh A (19) terkait alasannya melaporkan sang ibu ke ranah hukum.
Dilansir dari Kompas.com, A melaporkan ibu kandungnya setelah terlibat pertengkaran hebat.
Dirinya menerima kasus kekerasan dari ibunya saat berselisih dan S (36) terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun ternyata, ada informasi baru setelah akhirnya A angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya.
Dikutip dari Tribunnews.com, mahasiswa semester satu di kampus Jakarta itu memberikan klarifikasi sebenarnya melalui video 2,5 menit yang dikirimkan kepada TribunJateng.com, Minggu (10/1/2021).
“Mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.”
“Perlu saya jelaskan, mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?” tanyanya dalam video tersebut.
A mengaku dirinya melaporkan ibunya terkait kekerasan tersebut karena tidak ingin membuka aib yang sebenarnya.
“Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya. Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya. Saya hanya ingin mencari keadilan, karena keadilan itu ada di hukum,” tambahnya.
Ia juga memohon maaf apabila pemberitaan mengenai dirinya kurang berkenan di hati publik.
Hal itu karena A ingin mencari keadilan terkait kasus yang sebenarnya terjadi.
“Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.”
“Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.”
“Saya juga mengucapkan …