Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan status Bahar bin Smith sebagai narapidana (napi) asimilasi dicabut. Dengan demikian, menjalani masa sisa hukuman hingga November 2021.
Status napi asimilasi Bahar dicabut Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham karena dinilai melakukan pelanggaran khusus. Diketahui, Bahar sempat bebas melalui program asimilasi, lalu dijemput kembali pada Selasa dini hari (19/5).
Pelanggaran khusus yang dilakukan dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan atau kebencian kepada pemerintah.
Dia juga dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramah.
“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Selasa (19/5).
“Dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” sambungnya.
Kepala Bagian Humas dan Prokoler Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith baru akan bebas dari bui pada 18 November 2021.
Bahar sebelumnya divonis tiga tahun pidana penjara dan denda …