foto-terdakwa-penagih-utang-dan-ilustrasi-polisi-serta-uang

Tagih Utang Rp 70 Juta Malah Dipolisikan, Ini Cara Nagih Bebas Jerat Hukum

Nasib malang menimpa seorang wanita bernama Febi Nur Amelia. Niat menagih hutang sebesar Rp 70 juta, ia malah dihukum dua tahun penjara karena tuduhan pencemaran nama baik.

Pasal Karet UU ITE: Nyiram Air Keras 1 Tahun, Nagih Utang Divonis 2 Tahun Penjara

Hal ini berawal saat Febi Nur Amelia mencoba menagih hutang pada ‘Bu Kombes’ Fitriani Manurung, melalui Instagram. Ia mengunggah tagihan utang Rp70 juta pada Fitriani Manurung lewat Instagram story agar direspons.

“Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi,” kata Febi.

Status tersebut Febi tulis pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Berikut ini bunyi statusnya:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.

BACA JUGA:   Bunga Citra Lestari Booking Liang Lahat Untuk Dirinya di Samping Makam Ashraf, Dibeli Rp 260 Juta

Alasan Febi menulis status tersebut karena Fitria belum juga mengembalikan uang Rp70 juta yang dipinjam darinya pada Desember 2016 lalu. Sudah berkali-kali ditagih, tapi tidak ada itikad baik dari Fitriani untuk membayar.

Lebih lanjut, kini Febi harus berurusan dengan polisi. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Febi bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap ‘Bu Kombes’. Ia dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut, supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tutur jaksa di PN Medan.

Sementara itu, Fitriani Manurung sendiri membantah punya utang Rp70 juta ke Febi. Fitriani juga mempertanyakan dakwaan soal dirinya meminjam uang.

“Katanya, saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus Kombes Rp70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa Kombes enggak punya uang Rp70 juta,” ujar Fitriani, dikutip dari detikcom.

BACA JUGA:   Setiap Kita Akan Diuji, Tak Perlu Nyinyir dengan Pasangan yang Belum Miliki Anak

Entah mana yang benar nggak ya. Tapi, kisah Febi ini bisa kita jadikan pelajaran. Nah, berikut ini tips dari Legal Templates tentang bagaimana menagih utang yang baik agar tidak terjerat hukum.

Ini Cara Menagih Bebas Jerat Hukum

Baim Wong Ungkap Alasan Tak Bersedia Pinjamkan Uang ke Saudaranya

Loading

2 Replies to “Tagih Utang Rp 70 Juta Malah Dipolisikan, Ini Cara Nagih Bebas Jerat Hukum”

  1. Mail Hosting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *