Pentingnya sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berbagai keperluan saat ini menjadi ladang bisnis baru bagi beberapa orang. Salah satu bisnis yang muncul adalah jasa cetak kartu vaksin.
Mencetak kartu vaksin memang memudahkan, namun juga mengandung bahaya. Oleh karena itu Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Hal itu penting guna melindungi data pribadi masyarakat. Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi. Jika tidak berhati-hati hal tersebut rawan disalahgunakan.
Dikutip dari haluanpadang.com kali ini mencoba merangkum beberapa bahaya mencetak kartu vaksi. Berikut 4 alasan kenapa sebaiknya Anda tidak mencetak kartu vaksin:
1. Tak Ada Kewajiban dari Pemerintah
Meski ada aturan untuk menunjukkan sertifikat atau bukti vaksinasi untuk masuk ke tempat tertentu, namun pemerintah tidak mewajibkan bukti vaksinasi dicetak.
Bukti vaksinasi sebaikanya tetap berada di aplikasi pedulilindungi.id dan ditunjukkan melalui handphone saja. Karena jika dicetak data-data yang ada di dalamnya bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Rawan Penyalahgunaan Data
Ada beberapa data penting dalam sertifikat vaksin seperti:
Nama lengkap
Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
Tanggal lahir
Kode batang (barcode)
ID
Tanggal vaksin diberikan
Informasi vaksinasi dosis ke berapa
Merek vaksin yang diperlukan
Nomor batch vaksin
Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Beberapa data di atas sangat rawan untuk disalahgunakan. Seperti nama lengkap dan NIK misalnya bisa didaftarkan oleh orang lain untuk pinjaman online atau kartu seluler.
Selain itu jika bukti vaksinasi Covid-19 dicetakan akan rawan tercecer dan hilang. Sementar di dalamnya ada data-data penting yang bisa disalahgunakan.
3. Memaksimalkan Aplikasi PeduliLindungi
Karena sudah tersedia di aplikasi PeduliLindungi sebaiknya sertifikat atau bukti vaksinasi covid-19 dibiarkan saja di aplikasi tersebut dan hanya ditunjukkan ketika diperlukan dari handphone.
Selain keamanan juga dengan tidak mencetak kartu vaksin tentu saja tidak ada biaya tambahan yang keluar untuk sesuatu yang sudah ada.
Pemerintah Tindak Menjual Jasa Cetak Kartu Vaksin
Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.
“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.