Heboh 50 Jenis Pekerjaan Haram, Apakah Pekerjaanmu Termasuk, Ini Daftarnya
Jagat media sosial diramaikan dengan unggahan seseorang yang menjabarkan 50 jenis pekerjaan yang dianggap haram. Dalam foto yang beredar, tertera daftar tersebut dituliskan oleh seseorang bernama Abu Yahya Al Bustamy.
“Beberapa daftar pekerjaan yang haram namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal,” tulis judul daftar tersebut, yang diunggah ulang oleh pengguna Twitter @narkosun.
Dalam daftar tersebut beberapa pekerjaan yang disebut haram antara lain penyanyi, pegawai bank, jasa penukaran uang, asuransi, koperasi simpan pinjam, fotografer, pegawai pajak, karyawan pabrik rokok, dan sebagainya.
Berikut ini daftar pekerjaan yang disebut haram dalam unggahan tersebut:
- Penyanyi yang Vulgar
- Artis yang Seronok
- Pelawak yang menghalalkan segala cara menghina dan mencaci sesama
- Penari yang menebarkan aura syahwatnya
- Modeling yang menonjolkan bentuk dan kemolekan tubuh
- Pramugari wanita yang membuka auratnya
- Pegawai bank (manajer, teller, satpam sampai office boy)
- Pemain musik yang masuk katagori alat musiknya ‘terlarang (petik gesek dan tiup)’
- Pembuat alat-alat musik yang terlarang
- Penjual alat-alat musik
- Penjual kue cake ulang tahun
- Penjual petasan/kembang api
- Penjual wig rambut palsu
- Penjual majalah/tabloid porno
- Penjual CD/kaset musik yang melalaikan,
- Penjual barang black market, yang ilegal
- Penjual barang palsu (bajakan)
- Jasa penukaran uang Money Changer yang menukar uangnya terlalu jauh selisihnya
- Asuransi, yang bersifat gamling … cek penjelasan MUI
- Sales mobil/motor/elektronik
- Penjual pakaian yang membuka aurat (perlu ditinjau customer/kehati-hatian)
- Leasing / Finance
- Koperasi simpan pinjam
- MLM (Multi Level Marketing)
- Tukang pijat (jika yang dipijat bukan mahrom)
- Salon kecantikan (Perlu ditinjau customer/kehati-hatian)
- Tukang rias / make up pengantin
- Instruktur senam aerobik
- Pelatih (perlu ditinjau jenis pekerjaannya)
- Online shop dengan sistem dropship.
- Karyawan dan security pub/diskotik
- Karyawan dan security tempat lokalisasi
- Karyawan dan security tempat karaoke
- Atlet binaraga dan balet
- Penjual rokok
- Karyawan pabrik rokok
- Fotografer (Perlu ditinjau customer dan tujuannya)
- Debt collector (Penagih Hutang)
- Tukang pembuat tatto
- Peramal / Ahli Nujum
- Pegawai / Pemungut pajak,
- Guru filsafat
- Pengamen yang malas-malasan
- Debus
- Tukang sulap
- Menjadi waria
- Pembuat/penjual boneka atau patung
- Pelukis
- Dan masih banyak lagi.
Abu Yahya Al Bustamy tidak menjelaskan secara rinci mengapa pekerjaan tersebut dianggap haram. Namun, dia memberi saran agar mereka yang menggeluti pekerjaan itu agar bertaubat dan resign.
“Kemudian hijrah mencari pekerjaan lain yang lebih halal dan berkah, insya Allah jika kita berniat dan bersungguh-sungguh berusaha dan meninggalkan karena Allah maka Allah juga akan ganti yang lebih baik,” tulis postingan itu.
Unggahan tersebut langsung ramai menjadi perdebatan warganet. Sebagian besar tak sependapat dengan unggahan tersebut. Postingan itu telah mendapatkan lebih dari empat ribu komentar.
“Pertanyaan gw simple , nomor 18. Jasa penukaran uang seperti apa yang halal? kalau semua haram? ketika yang nulis berangkat umroh atau haji? apakah di sana belanja pakai Rupiah? Kemudian jika jasanya saja haram, lalu produk jasanya? terus penggunaannya?” ujar seorang warganet.
“Pemerintah dah banting tulang biar ekonomi rakyat berkembang, ada aja orang yang namanya pake Abu malah mematikan ekonomi ummat. Lhadalah. Mbokya kalo memang haram kasih pekerjaan yg halal. Bisanya cuma teriak haram tp gak punya solusi,” kata warganet lainnya.
Sumber : viva.co.id