Berbicara tentang konsep kemitraan, tentu saja melibatkan dua orang atau lebih yang menjalin kesepakatan dalam sebuah ikatan perjanjian kerja sama.
Ketika dua orang atau lebih menjalin kerja sama terutama dalam bisnis yang banyak berhubungan dengan keuangan, maka penting untuk mereka menuangkan kesepakatan dalam perjanjian hitam di atas putih.
Sebuah dokumen perjanjian yang nantinya menjadi juklak bagi berlangsungnya kerja sama kemitraan.
Sebuah perjanjian kemitraan merupakan kontrak kesepakatan antara dua individu atau perusahaan untuk masuk ke dalam hubungan bisnis.
Tetapi perlu digarisbawahi, bisnis yang dibangun oleh para pihak pastinya tidak menutup kemungkinan akan munculnya problematika.
Tidak sedikit perusahaan baru yang menggunakan sistem kemitraan mengabaikan kesepakatan formal tertulis ini.
Pengabaian tersebut biasanya dilandasi anggapan bahwa surat perjanjian ini membuat rumit suatu proses kerja sama.
Apalagi mereka yang memandang usahanya masih dalam skala kecil, sehingga semua kerja sama dilakukan dengan landasan hanya saling percaya saja.
Karena itulah, kesepakatan yang terjalin harus ditandatangani dalam surat perjanjian yang jelas.
Perlunya Perjanjian dalam Bisnis Kemitraan
Ada beberapa alasan mengapa pentingnya membuat surat perjanjian formal ini, diantaranya :
1. Perjanjian Kemitraan Sebagai Dasar Kerja Sama Usaha
Setelah dua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama, maka keduanya memerlukan aturan dalam menjalankan kerja sama tersebut.
Adanya pembagian hak dan kewajiban yang jelas misalnya, tentu akan menjadikan mitra bisa mendapatkan posisinya sesuai dengan hak dan kewajiban yang dia miliki.
Aturan itu juga berisi hal-hal yang bisa membatalkan kerja sama, atau konsekuensi yang akan diterima mitra jika melanggar perjanjian.
2. Mengatasi Masalah yang Mungkin Terjadi
Bisnis yang dijalankan oleh dua orang tentu akan menimbulkan banyak perbedaan pendapat. Isi kepala satu orang tidak mungkin sama dengan isi kepala orang yang lainnya.
Ketika perbedaan itu terjadi tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan yang akan mempengaruhi pola kinerja kerja sama tersebut.
Bahkan tidak menutup kemungkinan masalah akan sampai ke meja hijau.
Maka dengan adanya surat perjanjian yang telah ditandatangani akan menyelesaikna perbedaan yang terjadi hingga tidak sampai menjadi perselisihan yang besar.
Sebabnya adalah segala perbedaan itu telah dirundingkan bersama dan telah disepakati dalam surat perjanjian tersebut.
Jadi perlu juga dicantumkan dalam perjanjian mengenai apa yang harus dilakukan jika terjadi perbedaan pendapat dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis mereka.
3. Sebagai Bentuk profesionalisme Kerja Sama
Prinsip saling percaya dalam kemitraan janganlah dijadikan alasan untuk tidak bersikap profesional dalam bisnis.
Surat perjanjian merupakan bentuk profesionalisme kerja karena disanalah awal memulai suatu hubungan kemitraan. Dengan adanya surat perjanjian, maka kedua pihak mitra harus bisa bekerja sesuai dengan
wewenang dan tugas yang telah disepakati dalam surat perjanjian tersebut.
4. Menyamakan Persepsi
Isi dalam surat perjanjian harus dipahami oleh semua pihak, kemudian melakukan diskusi untuk menyamakan kembali persepsi dan kesepakatan yang akan diperjanjikan.
Isi dokumen dalam surat perjanjian dan setiap perubahan yang terjadi harus secara resmi diketahui, disetujui, dan ditandatangani oleh semua pihak dalam kemitraan tersebut.
Semoga paparan diatas dapat memberikan inspirasi. Selamat Berbisnis!