Berencana menikah dalam waktu dekat? Mungkin kamu dan pasangan perlu memahami isi rukun nikah.
Rukun nikah harus dipenuhi agar pernikahan sah secara agama Islam. Hukum nikah sendiri adalah sunnah namun sangat dianjurkan. Bahkan Allah SWT telah berfirman akan memberikan karunia yang besar untuk orang-orang yang menikah.
Hal tersebut tertuang dalam surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi;
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi’un ‘alīm
Baca juga: 5 Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Artinya:
“Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
Rasulullah SAW juga bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu.”
Tak heran bila menikah menjadi hal yang diutamakan dalam Islam ketika sudah cukup usia. Namun sebelum menikah, kamu dan pasangan harus mengerti isi rukun nikah agar tidak salah dalam persiapannya.
Apa saja isi rukun nikah dalam agama Islam? Berikut lima rukun nikah yang wajib ada agar pernikahan sah sesuai ajaran Islam.
Rukun Nikah: Hadirnya Mempelai Pria
Salah satu rukun nikah sesuai ajaran agama Islam adalah hadirnya mempelai pria. Ini tak hanya menjadi bagian dari rukun nikah tapi juga syarat mutlak adanya pernikahan.
Dalam rukun nikah, mempelai pria harus hadir karena tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Tentu ada hubungannya dengan ijab dan qabul dalam rukun nikah yang wajib disebutkan oleh mempelai pria dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Rukun Nikah: Ada Mempelai Wanita
Dalam rukun nikah juga harus ada mempelai wanita jika ingin sah secara agama Islam. Namun penting diingat bahwa dalam rukun nikah secara Islam, mempelai pria dan wanita tidak terhalang secara syar’i untuk menikah.
Sesuai rukun nikah, sebuah pernikahan harus ada keikhlasan dari wanita. Hal ini berlaku buat wanita yang telah cukup umur (baligh) apalagi walinya bukan ayah kandung atau keluarga sendiri.
Rukun Nikah: Adanya Wali Nikah Mempelai wanita
Disebutkan dalam poin rukun nikah, diharuskan ada wali nikah untuk mempelai wanita. Wali yang disebutkan dalam rukun nikah diharuskan laki-laki yang sudah baligh, baik itu bapak, paman, om, atau saudara lainnya.
Jika tidak ada wali yang sah maka bisa mendapatkan izin dari penguasa negeri. Dalam rukun nikah, wali mempelai wanita yang nanti akan melakukan ijab dan qabul bersama mempelai pria.
Rukun Nikah: Saksi Laki-laki yang Adil, Bukan Sembarang Laki-laki
Sesuai rukun nikah dalam Islam, pernikahan harus dihadiri dua orang saksi laki-laki yang dikenal sebagai orang Adil. Tidak hanya baik dalam sikap tapi juga agamanya.
Dua orang saksi bisa diwakilkan oleh keluarga, tetangga, atau kerabat yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi saat akad nikah. Selain tertuang dalam rukun nikah, dua orang saksi laki-laki yang sudah baligh, berakal, dan beriman kepada Allah SWT juga menjadi syarat sah pernikahan secara Islam.
Adil di sini wajib, Jadi kalau seorang itu walaupun pernah nampak menipu binatang, atau suka jail dengan sesama, tidak sah untuk menjadi saksi. Bila tidak sah saksi, maka tidak sahlah pernikahan, walaupun secara ijab qabul dishahkan. Inilah di antara sumber penyebab kehidupan rumah tangga yang penuh sengketa dan malapetaka.
Rukun Nikah: Ijab dan Qabul
Rukun nikah yang terakhir adalah ijab dan qabul. Pengucapan Ijab dan qabul merupakan janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi nikah.
Pengucapan lafal ijab dan qabul harus bersambungan (tak terputus ucapan keduanya karena perkataan lain yang tidak ada hubungan dengannya). Lafal ijab dan qabul dalam rukun nikah harus diucapkan oleh dua orang laki-laki dewasa, calon suami serta wali dari pihak wanita atau wakil keduanya.