Seorang gadis muda berusia 16 tahun, warga Desa Balekembang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, mengalami kasus pencabulan yang dilakukan ayah tirinya. Gadis berinisial RA tersebut tengah hamil tiga bulan.
Informasi kehamilan gadis muda itu diketahui setelah RA mengalami sakit perut yang kemudian pada Minggu (24 Januari 2021) sekitar pukul 09.00 WIB, RA dibawa ke sebuah dukun pijat di Mancak diantarkan oleh ibunya berinisial ROH. Saat dipijat, dukun pijat memberi tahu kepada ROH bahwa anaknya hamil.
Mengetahui anaknya hamil, ibu dari RA menanyakan perihal kehamilannya itu kepada RA untuk mengungkap siapa yang telah menyetubuhinya. RA pun mengakui, jika Ia telah disetubuhi ayah tirinya berinisial JAL (45).

Berdasarakan pengakuan RA, bahwa dirinya telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali. RA masih mengingat, jika ayah tirinya menyetubuhinya pada 14 dan 30 Oktober 2020. ROH pun melapor ke Polsek Mancak.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan perihal adanya kasus pencabulan tersebut. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Cilegon.
“Pelaku sudah kita amankan ke Polres Cilegon,” kata AKBP. Sigit Haryono, Kapolres Cilegon.
Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi. “Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya. []
Sumber : https://serang.bco.co.id/bejat-ayah-di-mancak-setubuhi-anak-tiri-hingga-hamil/