MindaFilm.com – Entah apa yang ada pikiran Syahrul Harahap (28 th), warga Dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak disediakan sarapan.
Syahrul yang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang telah menghilang nyawa ibunya Desima Siagian (52) pada Sabtu (5/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah mereka.
Pelaku merupakan anak sulung dari Desima yang dikenal masyarakat sekitar sebagai anak yang pendiam dan tertutup mengakui telah melakukan pembunuhan kepada ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut.
Dan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penganiayaan hingga menyebabkan korban terbunuh berawal dari tersangka yang bangun tidur pada pukul 09.00 WIB dan tersangka langsung menanyakan nasi kepada ibunya.
“Korban menjawab tidak memasak nasi di rumah mereka, namun masak nasi di rumah tetangga karena ada acara. Lalu korban mengatakan pada tersangka, kalau mau makan, makan saja ke sana saja.
Namun tersangka tidak terima dengan perkataan ibunya sehingga terjadi keributan dirumah mereka,” katanya, Rabu (9/12/2020).
Lanjut Jonser Banjarnahor, tersangka tidak menerima perkataan dari korban sehingga tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah, lalu memukul kepala korban di sebelah kanan sekuat tenaga sebanyak satu kali.
Namun, ketika itu korban belum terjatuh kemudian tersangka kembali memukul kepala sebelah kiri sekuat tenaga hingga akhirnya korban terjatuh lemas.
“Setelah korban terjatuh lemas dan bercucuran darah, tersangka meninggalkan korban untuk memberitahukan kepada tetangga kalau dirinya telah memukul ibunya dan sudah terbaring di rumah.
Tetangga pun berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit, namu korban telah meninggal dalam perjalanan,” kata AKP Jonser.
Setelah mendapatkan laporan dari Kepala Desa setempat, anggota polsek Pahae Jae langsung mengamankan pelaku ke Polres Taput guna dilakukan penyidikan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan anak kandung korban mengakui segala perbuatannya dikenakan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau seumur hidup.
“Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu batang kayu dengan panjang 85 cm,” katanya. [Zyd]