Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dua diantaranya telah ditangkap sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di salah satu Kampung di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (6/12/2203) sore.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, ketiga pelaku yang berusia usia 17-18 tahun tersebut berstatus pelajar. Kejadian itu bermula saat korban sedang disuruh keluarganya memanggil pekerja bangunan untuk memperbaiki atap rumah yang bocor.
“Berawal mula adanya informasi pada tanggal 6 Desember tersebut adanya korban yang menjadi korban pencabulan. Pada saat itu korban sedang disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumahnya sepupunya yang bocor kemudian saat perjalanan dia ketemu dengan dua tersangka tersebut kemudian dibujuk diajak ke salah satu rumah,” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Saat dalam perjalanan tersebut, korban dibujuk rayu pelaku untuk menghampiri rumah salah satu pelaku inisial UM (18) yang saat ini masih buron. Di rumah tersebut, tindakan tak senonoh hingga pemerkosaan dilakukan oleh para pelaku.
“Di situlah para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan dengan informasi tersebut kita langsung bergerak cepat kurang dari 24 jam kita langsung mengamankan,” ungkapnya.
Polisi menyebut, tidak ada iming-iming spesifik yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksi pencabulannya. Berdalih basah kuyup terkena hujan, korban pun diminta berganti pakaian oleh pelaku.
“Pada saat itu korban dibujuk untuk karena bajunya itu basah diajaklah ke salah satu rumah untuk diganti dengan kain sarung kemudian setelah kain sarung itu dipakai kemudian korban diajak ke kamar kemudian dilakukan lah perbuatan cabul itu,” terang dia.
Pelaku Sering Menonton Film Pornografi