Pelaku Sering Menonton Film Pornografi
Kepada polisi, pelaku inisial MRS alias A (18) mengaku melakukan perbuatan pencabulan itu karena terinspirasi dari film pornografi yang kerap ditonton. Saat melakukan perbuatannya, polisi menyebut para pelaku melakukan tindakan tersebut secara sadar, bukan di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
Tak sampai di sana, bahkan para pelaku melakukan tindakan sadis terhadap korban berusia 14 tahun itu sebanyak tiga kali dengan cara bergantian.
“Karena sering menonton film film yang tidak senonoh itulah dia terpengaruh itu. Kalau pelaku dua-duanya sekolah. Betul, melakukan bergantian. Jadi dua orang tersebut memegangi tangannya kemudian salah satu melakukan dan dilakukan tiga kali digilir tiga kali,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun penjara.
![]()