Gadis di NTT Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Pria yang Coba Memperk

Gadis di NTT Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Pria yang Coba Memperk

Kasus gadis 16 tahun membunuh pria yang mencoba memperk0sanya di Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan Mabes Polri. Polri akan menangani kasus pembunuhan tersebut secara humanis dan proporsional.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup dan minimal 25 tahun.

Kendati demikian, saat ini Polri tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur.

Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantu memulihkan psikologisnya.

“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/2/2021) malam.

Argo menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Timor Tengah Selatan, NTT ini melibatkan pelaku seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya karena pencabulan yang dilakukan terhadapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat pria di tengah hutan.

BACA JUGA:   Kabar Terbaru Tukul Arwana, Kondisinya Memprihatinkan Sekali

Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.

Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban menc4bulinya pada Mei 2020.

Tersangka menuturkan, korban sering membeli minuman keras di rumahnya.

Korban selalu menyampaikan akan menjadikan dirinya sebagai istri kedua.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *