Ibu Muda di Padang Jual Bayi Usia 1 Bulan Seharga Rp 3 Juta untuk Beli Ponsel copy

Ibu Muda di Padang Jual Bayi Usia 1 Bulan Rp 3 Juta untuk Beli HP

Lahir pada 29 Juni 2020 lalu, seorang ibu di Padang tega menjual bayinya yang belum genap berusia 1 bulan.

Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut berencana digunakan untuk membeli ponsel.

Sedih, Ibu Ini Terpaksa Ngutang untuk Beli Pulsa Kuota, Pinjam HP, Demi Anak Bisa Belajar Online

Ponsel itu sendiri akan diberikan untuk anak sulungnya.

Melansir Tribun Padang, ibu muda yang melakukan hal keji ini berninisial F, berusia 25 tahun.

F menjual anak bungsungnya yang berumur 3 minggu dengan harga Rp 3 juta.

Uang itu juga digunakan untuk menebus biaya persalinan anaknya.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.

Bayi yang diduga telah dijual ibu kandungnya tersebut berjenis kelamin laki-laki.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan atau ibu kandung tega menjual anaknya yang masih bayi,” ujar AKP Andi Parningotan Lorena, Selasa (21/7/2020).

“Kita temukan ibu kandung serta rekannya yang membantu diduga menjual bayi tersebut,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, bayi yang dijual itu berhasil ditemukan.

“Selanjutnya pelaku kita amankan ke Polsek Lubeg dan kita lakukan interogasi ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Kita juga limpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Padang,” sebutnya.

BACA JUGA:   Kisah Nyata: Khasiat Surat Al-Waqiah untuk Melancarkan Rezeki Yang Sangat Dahsyat, Begini Kisahnya

Andi mengatakan, motif pelaku dalam hal ini yakni karena keterbatasan ekonomi dan tidak mengetahui siapa bapak dari anaknya.

Ya, bayi tak berdosa itu merupakan anak hasil hubungan terlarang yang menyebabkan F hamil di luar nikah.

F bermaksud memberikan bayinya kepada orang lain agar kelak hidup lebih baik, sebab F mengaku tidak punya tempat tinggal.

“Pelaku berinisiatif menyerahkan bayi tersebut kepada orang lain, tapi prosedurnya tidak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” katanya.

Adapun F memiliki 3 orang anak, dimana ia telah memberikan anak yang sebelumnya kepada orang lain.

Anak pertamanya merupakan hasil dari perkawinan sah dengan suami yang kini dipenjara karena kasus narkoba.

Anak sulungnya kemudian dirawat oleh orang tua pelaku.

Saat suaminya sedang di penjara, F berhubungan dengan pria lain yang menghasilkan anak di luar nikah.

Anak keduanya diberikan kepada orang lain, karena faktor ekonomi.

Selanjutnya anak ketiga F lahir dari hubungan terlarang lain dengan pria berinisal B.

Sama seperti suami sahnya, B juga terjerat kasus hukum dan dipenjara sebelum Ramadhan 2020.

Pelaku sehari-hari menumpang tinggal, makan, dan minum di rumah saudaranya yang dipanggil Mak Etek di Pampangan, Lubeg.

“Saya tidak tahu akan jadi begini, karena saya tidak punya apa-apa lagi,” kata F.

BACA JUGA:   Akui Suami Tidak Romantis, Sandra Dewi: Namaku Cuma Inisial di Ponselnya

“Namanya menumpang, tidak punya biaya, saya kebingungan untuk biaya saat melahirkan,” ujarnya.

Karena hubungannya dengan orang tua tak bagus, F meminta saudaranya untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi bayinya.

“Karena saya tidak sanggup membesarkan dia (anak kandungnya) dan tidak punya tempat tinggal juga,” sebutnya.

F sendiri tidak merasa telah menjual bayinya, sebab menurutnya ia hanya mencarikan keluarga baru untuk anaknya agar dapat hidup berkecukupan.

Kendati demikian ia tetap menerima uang Rp 3 juta, dimana sisanya dibawa oleh Mak Etek.

“Total uangnya Rp 3 juta, dibayarkan untuk biaya melahirkan Rp 1 juta, dan dikasihkan kepada saya Rp 1,6 juta,” sebutnya.

Selain untuk proses persalinan, F mengaku ingin membelikan HP untuk anak sulungnya dari uang hasil jual bayi itu.

“Rencananya untuk membelikan HP untuk anak sulung saya yang bersama orang tua,” ujarnya. (*)

Loading

2 Replies to “Ibu Muda di Padang Jual Bayi Usia 1 Bulan Rp 3 Juta untuk Beli HP”

  1. Mail Hosting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *