Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti baru dari dugaan kepemilikan kerangkeng yang serupa sel tahanan di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM menduga, korban tewas akibat kesewenangan dari kerangkeng milik Bupati Langkat itu berjumlah lebih dari tiga orang.
“Lebih dari tiga (meninggal dunia),” kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2).
Dia menduga, kerangkeng milik Bupati Langkat itu telah berdiri lebih dari 10 tahun. Berdasarkan temuan Komnas HAM, diduga kerangjeng itu sudah ada sejak 2010 lalu.
“Itu yang sedang kami dalami itu sejak dari tahun 2010 sampai 2022, berarti 12 tahun,” ucap Anam.
Bahkan berdasarkan hasil investigasi, masyarakat sekitar mengetahui kerangkeng tersebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Hal ini pun perlu didalami terkait adanya dugaan perbudakan modern dari kepemilikan kerangkeng tersebut.
“Banyak di sana itu mengatakan tempat rehabilitasi. Dokumen yang kami dapat dan informasi dari seluruh masyarakat, termasuk juga dari institusi yang memang berurusan dengan narkotika,” ucap Anam.
Puluhan Warga bersama Keluarga Korban kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin menolak penutupan di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022).
Saat KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, ditemukan kerangkeng manusia yang diduga menyalahi aturan. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Oleh karena itu, informasi yang didapat oleh Komnas HAM ini akan didalami langsung kepada Bupati Langkat di gedung Merah Putih KPK hari ini. Hal ini penting untuk menyimpulkan adanya pelanggaran HAM atau tidak dari kasus tersebut.
“Kami akan konfirmasi dengan beberapa dokumen yang kami miliki, ada foto, ada video, ada berkas, dan lain sebagainya,” tegas Anam.
Dugaan kepemilikan kerangkeng manusia ini sebelumnya dibongkar oleh Migrant Care setelah mengadukannya ke Komnas HAM.
Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.
Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban.
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana.
Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.