Bwrqurban jadi salah satu ibadah yang dianjurkan saat Idul Adha tiba. Hewan yang biasa dikurbankan adalah sapi, kambing, domba atau unta.
Akan tetapi hal ini sering jadi pertimbangan, apabila masih memiliki utang yang harus dibayar. Lantas mana yang lebih dulu, berkurban atau membayar utang ?
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan, berkurban hukumnya menurut para jumhur ulama adalah sunnah.
Dikarenakan hukumnya sunnah, maka ada aturannya. Apabila masih memiliki kewajiban, maka dahulukan kewajiban jika sudah datang jatuh temponya.
“Contoh, kita sudah wajib bayar zakat. Dahulukan zakat jangan kurban dulu. Atau kita punya utang jatuh tempo, bayar jangan kurban dulu,’ katanya seperti dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah Tv, Rabu (14/7/21).
Akan tetapi jika utangnya belum jatuh tempo, maka diperbolehkan berkurban. Namun bila sudah datang haulnya (tempo), maka wajib membayarkan utangnya lebih dulu.
Selain itu, kata Buya Yahya, jika kita sudah ingin berkurban namun utangnya sudah jatuh tempo, bisa meminta izin lebih dulu kepada orang yang diutangi. Apabila diizinkan, maka boleh langsung berkuban.
“Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya, atau utang jatuh tempo sudah mendapatkan izin dari yang punya uang, maka diperkenankan,” pungkasnya. (NDA).