Syarat terbaru penerbangan domestik
Lantas, apa saja syarat terbaru naik pesawat untuk penerbangan domestik berdasarkan SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021?
Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru untuk penerbangan domestik melalui SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut syarat terbaru penerbangan domestik menurut SE Nomor 53 Tahun 2021:
1. Untuk penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Related Search: syarat naik pesawat terbaru, gratis antigen batik air di padang